Baca Juga: Tak Ada Itikad Baik, Arisan Bodong Jihan Zulfa Firdaus Mahasiswi Unisba Resmi Masuk Jalur Hukum
Berbagai laporan mengindikasikan kerugian yang ditanggung para korban bervariasi, mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 200 juta. Untuk itu, PBKH Unisba telah membuka posko pengaduan bagi korban yang ingin melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.
Komisaris Polisi Agtha Bhuwana Putra, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, mengkonfirmasi bahwa telah ada laporan yang masuk. “Kami sedang fokus pada pengumpulan saksi-saksi dan mempersiapkan pemanggilan terlapor pada pekan depan,” terang Agtha. (*)