Baca Juga: Ajak Mantan Istri Minum Miras, Penjual Tuak Tewas Usai Jadi Korban Amukan Cemburu
Kasus ini, yang diduga kuat dipicu oleh tuduhan perselingkuhan yang tidak terbukti, telah menambah daftar panjang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada tragedi. Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Rizal, menegaskan bahwa motif di balik tindakan Santoso adalah cemburu buta yang menyebabkan penganiayaan hingga kematian korban.
Santoso kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 44 ayat 3 UU PKDRT. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap detil lebih lanjut dari tragedi yang telah merenggut nyawa seorang wanita di senja usianya. (*)