Keputusan tegas tersebut merupakan hasil dari rapat pimpinan kampus yang merujuk pada Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung. Pada kode etik tersebut, dijelaskan bahwa Veni telah melakukan perbuatan yang melanggar moral, asusila, dan ajaran agama Islam. Sanksi yang diberikan tentu sesuai dengan aturan tersebut.
Baca Juga: Kasus Karina Membuka Tabir Tradisi Asusila Senior ke Junior di Kampus?
Namun, sebuah fakta lain muncul dari penelusuran situs PDDikti. Mahasiswi yang dikenal aktif di kampus dan mengambil program studi Manajemen Pendidikan Islam tersebut, ternyata masih aktif atau berstatus “belum lulus”, bukan “dikeluarkan” atau “DO”. Informasi tersebut menambah kebingungan atas status sesungguhnya dari Veni di kampus.
Diketahui bahwa Veni, yang saat ini sudah mencapai semester 5, baru saja menyelesaikan KKN dan tengah menjalani program magang. Skandal ini tentu saja menghamburkan harapan dan cita-cita Veni di kampus impian. (*)