Andryansyah menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan mendalam.
Sementara itu, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi, mengungkapkan bahwa pelaku bernama Anang Yusuf Riyanto (32), seorang warga Kota Bandung.
Dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas pada Senin (29/4/2024), Luthfi merinci bahwa Anang menggunakan senjata api rakitan jenis revolver berisi lima butir peluru 9 mm.
“Senjatanya itu rakitan tapi proyektilnya asli. Itu barang bukti senpi jenis revolver rakitan yang berisi 5 butir peluru 9 mm,” paparnya.
Menurut Luthfi, motif di balik penembakan tersebut adalah kemarahan Anang yang tidak dapat mengendalikan emosinya.
Anang yang dalam pengaruh alkohol menolak membayar biaya parkir yang dianggapnya berlebihan.
“Modusnya pelaku menggunakan senpi jenis revolver dengan menembakkan ke arah korban dua kali. Pelaku emosi karena tidak terima diminta untuk menunggu, dia tidak bisa menunjukkan identitas, mbayare (bayarnya parkir) kurang, emosi kemudian nembak. Tersangka dalam keadaan mabuk,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian juga mengamankan dua orang tersangka lainnya, yakni RZ (32) dan AY (29), yang diduga menjadi pemasok senjata api rakitan yang digunakan Anang.
Ketiga tersangka kini mendekam di balik jeruji besi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa berdarah yang menewaskan juru parkir tersebut menuai kecaman dari berbagai kalangan.
Masyarakat mengutuk tindak kekerasan yang dilakukan Anang dan menuntut agar hukuman seberat-beratnya dijatuhkan kepadanya.
“Tragedi ini sungguh menyedihkan dan tidak seharusnya terjadi. Seharusnya permasalahan sepele seperti parkir tidak perlu diselesaikan dengan cara-cara kejam seperti itu,” ungkap Slamet Riyadi, seorang warga Banyumas yang juga mengecam tindakan pelaku.
Baca Juga: Ngaku-ngaku Panglima Kijang, Tarmiji Kicep Dilempar Botol
Pelaku Pernah Merampok di Bandung
Meski sempat mencoba berdalih bahwa senjata api rakitan itu hanya sebagai barang koleksi, Anang akhirnya mengaku pernah terlibat dalam kasus perampokan di Bandung pada tahun 2015.
Dia pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban yang menjadi sasaran aksi brutalnya.
“Dulu pernah melakukan kejahatan di Bandung, itu melakukan perampokan. Saya kapok Pak. Mohon maaf kepada keluarga korban. Saya janji tidak akan mengulanginya kembali,” sesal Anang sambil menangis sesenggukan.
Dari hasil tes urine, Luthfi mengungkapkan bahwa Anang juga terbukti mengonsumsi obat-obatan terlarang jenis Benzo yang masuk dalam kategori obat daftar G.
“Jadi dia positif Benzo, obat daftar G, cuma yang narkotika tidak ada,” pungkas Kapolda. (*)