Pengakuan ini segera menarik perhatian aparat kepolisian, dengan kedua pihak dilarikan ke Mapolda Lampung untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Menurut Kombes Umi Fadilah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, mereka berdua telah menjalin hubungan asmara selama sebulan dan telah melakukan hubungan suami istri sebanyak enam kali.
Meskipun berita ini mengejutkan banyak pihak, kepolisian memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ini. Alasannya adalah tidak adanya laporan dari pihak mana pun yang merasa dirugikan, termasuk dari keluarga Suhardiansyah. (*)