Tragedi pembunuhan Fitria Wulandari, terkuak dengan penangkapan Alung. Kejadian mengejutkan ini terjadi di Tanah Sareal, Bogor, dimana Alung, yang baru saja bebas dari penjara, didakwa melakukan pembunuhan keji terhadap Wulan, sang kekasih.
Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso, Kepala Polresta Bogor Kota, mengungkapkan bahwa Alung sempat ditahan selama 28 hari di sel Polsek Bogor Barat atas kasus penganiayaan tersebut. Namun, kasus tersebut berakhir dengan penarikan laporan oleh korban, memungkinkan Alung kembali ke masyarakat.
“Tersangka sempat ditahan selama 28 hari, namun korban penganiayaan menarik kembali laporannya, yang berujung pada pembebasan Alung. Ini adalah contoh dari restorative justice, yang memfasilitasi perdamaian antara korban dan pelaku,” kata Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso pada Selasa, 5 Desember 2023.
Tragisnya, hanya tiga hari setelah pembebasannya, Alung melakukan kejahatan yang lebih parah. Pada dini hari Jumat, 1 Desember 2023, di sebuah hotel di Tanah Sareal, Alung membunuh Wulan dengan cara yang brutal. “Korban dibunuh pada Jumat dini hari, dan jasadnya ditemukan pada Sabtu malam,” ungkap Komisaris Besar Bismo.
Dihabisi di Hotel, Jasad Korban Dibawa ke Ruko Kosong
Tak lama setelah pembebasannya, Alung kembali melakukan kejahatan, kali ini jauh lebih serius. Di sebuah hotel di Tanah Sareal, pada Jumat (1/12/2023) dini hari, ia merenggut nyawa Wulan. Lebih lanjut, ia membawa jasad korban ke sebuah ruko kosong di Bogor Barat.
Baca Juga: Alung Habisi Nyawa Fitria di Hotel, Lalu Bawa Jasad Korban ke Ruko Kosong di Bogor
Jasad Wulan dibiarkan Alung tergeletak di atas meja di ruko tersebut hingga akhirnya ditemukan warga pada Sabtu malam. Pemeriksaan awal mengungkap bahwa motif di balik pembunuhan ini bermula dari ketidakrelaan korban untuk mengakhiri hubungan mereka, yang berakhir dengan pertengkaran hebat dan tragisnya, pembunuhan.
Sempat Bersetubuh
Sebelum peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Jumat (1/12/2023) dini hari di sebuah hotel di Tanah Sareal, mereka diketahui telah menjalin hubungan intim.
“Sebelum insiden tersebut, mereka berdua terlibat dalam hubungan seksual. Setelah itu, Alung mengungkapkan keinginannya untuk mengakhiri hubungan mereka,” jelas Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso, dalam konferensi pers pada Selasa (5/12/2023).
Baca Juga: Sebelum Dihabisi, Alung dan Wulan Sempat Melakukan Hubungan Badan
Kasus ini semakin mengejutkan ketika diketahui bahwa jasad Wulan ditemukan di sebuah ruko kosong di Bogor Barat, terletak di atas sebuah meja. “Korban ditemukan pada Sabtu malam, setelah pembunuhan yang terjadi pada Jumat dini hari,” tambah Komisaris Besar Bismo.
Mulut Dibekap – Hidung Digigit
Alung, melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Fitria Wulandari, dengan cara yang sangat brutal. Menurut laporan yang disampaikan oleh Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso, setelah melakukan hubungan seksual, Alung membekap mulut dan menggigit hidung Wulan dengan kejamnya, menyebabkan kehilangan nyawa korban. Ini mengindikasikan tingkat kebrutalan yang sangat tinggi.
Baca Juga: Keji! Begini Cara Alung Habisi Fitria: Disetubuhi lalu Mulut Dibekap – Hidung Korban Digigit
“Setelah melakukan pembunuhan, pelaku membawa jasad korban ke sebuah ruko kosong di Bogor Barat dan meletakkannya di atas meja,” kata Kombes Bismo. Penemuan jasad korban pada Sabtu malam menandakan bahwa pembunuhan tragis tersebut terjadi pada Jumat dini hari.
Mengaku Tidak Memiliki Niat
Selama konferensi pers yang berlangsung di Markas Polresta Bogor Kota pada hari Selasa, 5 Desember 2023, Alung mengungkapkan bahwa ia tidak berniat membunuh pacarnya.
Dengan kepala tertunduk dan tangan diborgol, mengenakan seragam tahanan, Alung berbicara di hadapan polisi dan wartawan, “Saya tidak memiliki niat untuk membunuh,” ujarnya.
Baca Juga: Sialan! Usai Bunuh Pacar, Alung Sempatnya Ngomong Gini saat Konferensi Pers
Dalam konferensi tersebut, Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso, Kepala Polresta Bogor Kota, mengkonfirmasi bahwa Alung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. “Kami menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Bismo.
Bismo menjelaskan bahwa korban terakhir kali terlihat bersama teman-temannya pada Kamis malam, 30 November 2023, sebelum akhirnya dijemput oleh Alung dan menuju ke sebuah hotel. “Di hotel, mereka menjalin hubungan intim. Setelah itu, saat pelaku mengusulkan putus, korban menolak dan berteriak, yang berujung pada pembekapan mulut dan hidung korban oleh tersangka selama lima menit hingga menyebabkan kematian,” terang Bismo.
Ancaman 15 Tahun Penjara: Orang Tua Fitria Minta Dihukum Maksimal
Iwan Irawan, ayah Wulan, mendesak agar Alung mendapat hukuman maksimal. Keluarga korban merasa tidak puas dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara yang ditentukan oleh Pasal 338 KUHP.
“Saya berharap kepolisian menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya dan setegas-tegasnya. Ini soal kehilangan nyawa anak saya. Hukuman 15 tahun terasa terlalu ringan. Saya berharap hukuman yang diberikan adalah penjara seumur hidup,” kata Iwan, di Mapolresta Bogor Kota pada Selasa, 5 Desember 2023.
Baca Juga: Ayah Fitria Minta Alung Dituntut Hukuman Maksimal!
Iwan, yang telah mengenal Alung sebagai pacar anaknya selama hampir satu tahun, merasa sangat terpukul dan kecewa dengan perbuatan Alung. “Dia sering datang ke rumah kami, saya sudah menganggapnya seperti anak sendiri. Namun, apa yang dia lakukan sangat mengecewakan,” ujar Iwan. “Dia bahkan berbohong tentang kematian anak saya, mengklaim bahwa dia meninggal karena kecelakaan motor, padahal dia sendiri yang membunuhnya,” tambahnya.
Iwan juga menyampaikan rasa kecewanya terhadap keluarga tersangka yang tidak menunjukkan empati atau tanggung jawab setelah peristiwa tersebut. “Tidak ada satupun anggota keluarga tersangka yang hadir dalam pemakaman, dan sampai saat ini mereka belum melakukan komunikasi atau pertemuan dengan kami,” tutur Iwan. (*)