Baca Juga: Polres Pematang Siantar Amankan Pawai Siswa SLB-C Santa Lusia
Dalam operasi ini, aset hasil kejahatan narkoba yang dimiliki SK juga berhasil disita. “Diantaranya dua mobil mewah, satu unit rumah senilai Rp3 miliar, dan uang tunai sebesar Rp1.015.000.000,” tambah Kapolda.
Keempat tersangka saat ini dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami sedang mendalami kemungkinan tindak pidana pencucian uang dari hasil penjualan narkoba ini,” tutur Agung. (*)