Dalam penangkapan itu, Affandy mengaku telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban inisial TB (6) sebanyak dua kali pada 13 dan 14 Mei lalu.
Baca Juga: Pria di Parepare Pukul dan Ludahi Ibu Kandungnya Saat Mabuk
Aksinya dilakukan saat korban bermain di depan rumahnya dengan cara menggelitik, meraba, hingga memasukkan jari ke alat kelamin korban.
“Untuk barang bukti berupa satu pasang pakaian korban saat kejadian sudah kami sita. Pelaku mengaku ingin bermain-main dengan korban dan melampiaskan hasrat seksualnya,” imbuh Kapolres.
Atas perbuatannya, Jamal dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik setelah aksi pelaku membuat korban mengalami kencing berdarah dan trauma. (*)