Baca Juga: Perzen Saputra Tewas Akibat Ucapan ‘Istrimu Itu Mantan Aku’
Pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun polisi berhasil menangkapnya di rumah kerabat pada Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 02.00 WIB. “Informasi dari warga membantu kami menemukan pelaku yang berencana melarikan diri ke luar kota,” tambah Ramsi.
Doni sekarang menghadapi tuntutan atas pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup sesuai pasal 338 subsider 340 KUHPidana. (*)