DA, yang telah bersama Jais selama 13 tahun, tidak tinggal diam atas kekerasan yang dialaminya.
Ia melaporkan suaminya ke Polrestabes Palembang, yang segera bertindak dengan mengamankan Jais.
Baca Juga: Ajaib! Pesawat Pilatus Smart Air Jatuh di Hutan Kalimantan, Pilot Ditemukan Selamat
Akibat tindakannya, Jais sekarang menghadapi dakwaan berat di bawah Pasal 44 ayat (1) dan (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang bisa membawanya ke penjara hingga lima tahun.
Selama interogasi, Jais berusaha membela diri dengan mengklaim bahwa dia hanya bereaksi setelah diserang terlebih dahulu oleh istrinya.
“Saya hanya ingin mengambil tongkat kayu itu karena dia memukul saya duluan. Saya pikir karena kita saling tarik, akhirnya dia terkena pukulan,” jelas Jais kepada polisi. (*)