Danang juga mengindikasikan bahwa tekanan psikologis dan kondisi keluarga IPS yang kurang baik turut mempengaruhi perilakunya.
Dalam menangani kasus ini, kepolisian memutuskan untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap IPS, dengan harapan mendapatkan gambaran lebih jelas mengenai alasan di balik tindakan tersebut.
“Kami akan menggandeng ahli psikologi untuk memeriksa kejiwaan tersangka, serta menyediakan tim trauma healing bagi korban,” tutur Danang.
Baca Juga: Motif Suster Indah Pengasuh Aniaya Anak Aghnia Punjabi: Karena Jengkel
Kasus ini berawal ketika Aghnia memutuskan untuk mempercayakan pengasuhan anaknya kepada IPS, yang pada saat itu tampak sebagai pilihan yang aman.
Namun, keputusan tersebut berubah menjadi mimpi buruk ketika Aghnia menemukan anaknya mengalami kekerasan fisik, di mana perbuatan keji suster Indah itu terdokumentasi dengan jelas oleh kamera CCTV di rumahnya.
Beredarnya rekaman CCTV tentang kejadian ini sontak memicu kemarahan publik.
Tersangka kini berada di tangan hukum, dan dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda sebanyak Rp100 juta. (*)