Kecurigaan itu membuah hasil ketika mereka memutuskan untuk mengecek rekaman CCTV di dalam kamar, yang menunjukkan adegan pilu saat Indah melakukan kekerasan terhadap JAP.
“Kami langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari orang tua korban,” kata Kombes Budi Hermanto, dikutip Barak.id, Minggu (31/3/2024).
Baca Juga: Indah, Suster Pengasuh Brutal Dites Kejiwaan, Aghnia: Dia Bermuka Dua
Sembari melakukan detil investigasi, pihak kepolisian akhirnya mengamankan Indah dan menetapkannya sebagai tersangka.
Motif di balik tindakan Indah, seperti yang diungkapkan oleh Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, adalah perasaan jengkel karena JAP menolak diobati.
Namun, Danang juga menekankan bahwa ada faktor pendorong lain, seperti kondisi keluarga Indah yang sedang berduka, yang seharusnya tidak digunakan sebagai pembenaran atas tindakan kekerasan.
Dengan bukti yang tak terbantahkan dan keterangan saksi yang menguatkan, Indah kini menghadapi ancaman hukum yang serius di bawah UU Perlindungan Anak. (*)