“Ini kasus yang cukup aneh. Selain anaknya memiliki pacar, ibunya juga jatuh hati dengan pacar anaknya itu. Jadi, ada ketertarikan tersendiri terhadap pacar anaknya,” ungkapnya.
Nicolas menambahkan bahwa NKD telah bercerai dengan suaminya, sehingga merekam adegan intim putrinya merupakan bentuk pelampiasan nafsunya.
“NKD sudah bercerai dengan suaminya, jadi (merekam) sebagai bentuk pelampiasan nafsu dirinya sendiri,” jelasnya.
Upaya Aborsi Berujung Tragis
Upaya aborsi yang dilakukan NKD dan N berujung tragis.
Setelah melahirkan di kamar mandi, bayi malang itu tidak tertolong nyawanya meski telah dibawa ke puskesmas untuk mendapat perawatan.
“Korban anak hasil aborsi itu meninggal setelah lahir dan mendapat pertolongan dulu. Jadi, lahirnya di kamar mandi, bayinya dibawa tersangka N. Kemudian, N menyarankan agar diantar ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan. Namun, sampai di puskesmas, nyawa bayi tersebut tidak tertolong,” ungkap Nicolas.
Baca Juga: Alasan Janda di Jaktim Rekam Adegan Intim Putrinya Disetubuhi Pacar: Jadi Pelampiasan Nafsu
Ancaman Hukuman
Atas tindakan kejinya, NKD dan N telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya berpotensi menghadapi hukuman berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“NKD dan N melanggar Pasal 76c juncto Pasal 80, Pasal 77a, Pasal 76b juncto Pasal 77b UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 346 KUHP, dan/atau Pasal 531 KUHP. Hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar,” tegas Nicolas.
Sementara itu, RH kini berada di Yayasan Handayani Cipayung untuk mendapatkan pendampingan dan pemulihan psikologis.
Adapun pacar RH ditahan di Polres Metro Bekasi Kota karena tempat kejadian perkara terletak di wilayah hukum tersebut.
“Kami masih melakukan penyelidikan terkait penjual obat aborsi yang dibeli di Pasar Pramuka. RH ditahan di Yayasan Handayani Cipayung karena masih di bawah umur, sedangkan pacarnya ditangani oleh Polres Metro Bekasi Kota sesuai dengan lokasi TKP,” pungkas Nicolas. (*)