SP setuju untuk bertemu di Kelurahan Lirboyo, Kota Kediri. Namun, alih-alih membawanya ke Blitar, kedua pelaku membawanya ke area persawahan di Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo, dan memperkosanya secara bergiliran.
Baca Juga: Viral Emak-Emak di Sumbar Gerebek Pasangan Berbuat Mesum Lalu Dihukum ‘Tacobak’
Setelah kejadian, SP yang ditinggalkan sendirian dengan kondisi lemah, meminta bantuan warga setempat dan melapor ke Polsek Gampengrejo. “Berkat keterangan korban dan saksi, kedua pelaku berhasil ditangkap, yang ternyata adalah residivis kasus pencurian,” pungkas Kapolres.
Kasatreskrim Polres Kediri mengingatkan warga yang mencari pekerjaan melalui media sosial untuk lebih berhati-hati.
Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 285 dan/atau 289 KUHPidana, serta pasal 6 huruf a UU RI 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hingga 12 tahun penjara. (*)