Tim Alpha ROTR Polresta Manado, yang dikenal dengan respons cepatnya dalam menangani kasus-kasus kriminal, segera bergerak. Sekitar pukul 13.40 WITA, tim berhasil mengamankan MR tanpa adanya perlawanan. Ia kini berada di bawah tahanan piket Reskrim Polresta Manado menunggu proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Tersangka Pelemparan Supir Truk Diringkus Polsek Kualuh Hulu
Kasi Humas Ipda Agus Haryono menegaskan bahwa MR akan menjalani proses hukum sesuai dengan tindakannya. “Kami mengutuk keras tindakan kekerasan dalam keluarga. Ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk menyelesaikan perbedaan dengan kepala dingin,” ujarnya.
Sementara itu, Sumarni saat ini masih menjalani perawatan medis untuk mengatasi trauma dan luka yang dialaminya. (*)