Cuaca Teger, Jumat (22/12/2023), menyatakan bahwa aturan tersebut secara keliru melimpahkan kewenangan Dirjen Pajak ke jajaran birokrasi perpajakan dan dilihat sebagai pelanggaran terhadap berbagai ketentuan undang-undang, termasuk UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Administrasi Pemerintahan, UU Pengadilan Pajak, dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Keputusan Dirjen Pajak tersebut dianggap telah menimbulkan ketidakpastian hukum, dengan banyak keputusan di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang tidak memiliki wewenang. Gugatan ini telah terdaftar dan sedang dalam proses di Mahkamah Agung. (*)