Daftar 14 tersangkanya:
1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
7. RI selaku Direktur Utama PT SBS
8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
11. RL, General Manager PT TIN
12. SP selaku Direktur Utama PT RBT
13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
Kesepakatan ilegal ini mencakup penyewaan peralatan processing peleburan timah tanpa kajian yang memadai, sebuah praktik yang sekarang menjadi fokus utama penyidikan.
Penetapan Helena Lim sebagai tersangka ke-15 menandai babak baru dalam penuntasan kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang telah merugikan negara.
Baca Juga: Kejagung Tahan Helena Lim atas Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Penahanan dan penyidikan yang dilakukan Kejagung diharapkan dapat membongkar sepenuhnya jaringan korupsi ini dan mengembalikan aset-aset negara yang telah tercuri. (*)