Di sisi lain, Jamaluddin, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KCBI, menyoroti bahwa pemecatan aparatur desa seperti yang dialami Suryati, menyalahi aturan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 yang telah diubah dengan Nomor 67 tahun 2017.
Pasal 5 dari regulasi ini menjelaskan bahwa pemecatan aparatur desa hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu.
“Dalam proses pemecatan perangkat desa, kepala desa harus mengikuti ketentuan yang ada, bukan bertindak sembarangan,” ujar Jamaluddin, dilansir Barak.id, Senin (29/1/2024).
Baca Juga: Jejak Aminah Cendrakasih yang Disematkan di Google Doodle Hari Ini: Profil & Biografi
Hingga berita ini disiarkan, Kepala Desa Teupin Jok belum memberikan tanggapan terkait kontroversi ini.
Kejadian ini telah menjadi sorotan, tidak hanya di Desa Teupin Jok tetapi juga di lingkup yang lebih luas, mengingat implikasinya terhadap tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan adil. (*)