“Bukti lain dari perselingkuhan ini adalah bahwa suami Destaza, yang bernama Hanif, menemukan bahwa Destaza pernah memesan tiket pesawat atas nama Wowiek Prasantyo untuk perjalanan ke Bali pada tanggal 11 April 2022,” ungkap @PartaiSocmed.
Selain itu, terdapat bukti pemesanan kamar hotel yang dilakukan dengan menggunakan kartu kredit. Destaza juga dipastikan pergi ke Bali pada tanggal yang sama, yaitu 11 April 2022. Akun @PartaiSocmed mengklaim bahwa semua bukti tersebut sudah terkonfirmasi dari putusan cerai mereka di pengadilan agama.
Baca Juga: Viral Massa Pro-Palestina dan Pro-Israel Bentrok di Bitung
Namun, yang lebih mengejutkan adalah bahwa Bossman Mardigu justru melaporkan suami Destaza dengan tuduhan melanggar UU ITE. Hanif alami proses hukum dan kini berada di penjara. Hanif telah mengajukan permohonan penundaan penahanan dengan alasan perlu merawat anak.

Situasi ini semakin rumit karena anak tertua mereka enggan tinggal bersama ibunya, Destaza, karena merasa trauma akibat pengalaman KDRT yang dialaminya. Meskipun kasus tersebut sudah dilaporkan ke polisi, belum ada hasil yang jelas terkait permasalahan ini.
Redaksi masih menunggu pernyataan resmi Mardigu Wowiek Prasantyo. (*)