Guru dan kepala sekolah di Indonesia telah memanfaatkan aplikasi PMM (Platform Merdeka Mengajar) untuk Rencana Hasil Kinerja (RHK) mereka.
Berikut ini adalah analisis terhadap aspek positif dan negatif aplikasi PMM dalam konteks penyusunan RHK:
Kemudahan Aplikasi PMM
- Kemudahan Penyusunan RHK: PMM menyediakan rekomendasi dan saran dalam bentuk simbol-simbol bidang pendidikan yang memudahkan guru dalam merencanakan RHK.
- Efisiensi Waktu: Adanya data rencana pendidikan terintegrasi dalam aplikasi mempermudah dan menghemat waktu guru dalam pemilihan kalimat untuk RHK.
- Peningkatan Kompetensi: PMM menawarkan ruang bagi guru untuk menentukan peningkatan kompetensi dengan sistem poin, memudahkan evaluasi dan peningkatan kualitas mengajar.
- Kesesuaian dengan Kegiatan Sekolah: RHK yang disusun di PMM selaras dengan kegiatan pembelajaran di sekolah dan peningkatan kompetensi pendidikan.
Hambatan Aplikasi PMM:
- Ketidaksesuaian dengan Peraturan MenPAN RB: PMM tidak mengikuti pedoman Peraturan MenPAN RB yang mengatur keterkaitan RHK pegawai dengan RHK atasan.
- Keterbatasan Akses: Hanya guru yang terdaftar di Dapodik yang dapat mengakses PMM, sehingga mengecualikan guru di bawah Kementerian Agama dan guru swasta.
- Dampak pada Kenaikan Pangkat: Evaluasi RHK setiap enam bulan di PMM dapat mempengaruhi proses pengajuan kenaikan pangkat bagi guru PNS.
- Potensi Kebingungan: Perubahan jabatan yang terjadi dalam waktu kurang dari enam bulan dapat menyulitkan pembuatan RHK baru.
- Kurang Fleksibel: PMM dianggap kurang fleksibel dibandingkan ekinerja BKN yang bisa disesuaikan dengan situasi kerja yang berbeda.
- Kepala Sekolah Harus Mengisi Dua Aplikasi: Kepala sekolah perlu membuat RHK di ekinerja BKN untuk staf non-guru dan di PMM untuk guru.
- Ketidakpastian Format SKP: Belum diketahui apakah format SKP dari PMM akan diterima untuk keperluan kenaikan pangkat, menyebabkan kebingungan bagi para pendidik.
- Potensi Duplikasi Aplikasi oleh Kementerian Lain: PMM dari Kemendikbud bisa memicu pembuatan aplikasi serupa oleh kementerian lain, menyebabkan kerancuan dalam standar SKP.
Baca Juga: Polines Sambut 48 Mahasiswa PMM dari Berbagai Daerah Indonesia
Dengan memahami kelebihan dan kelemahan ini, para guru dan kepala sekolah dapat lebih bijak dalam menggunakan aplikasi PMM untuk penyusunan RHK, sekaligus mengantisipasi potensi hambatan yang mungkin timbul. (*)
Berikut ini adalah analisis terhadap aspek positif dan negatif aplikasi PMM dalam konteks penyusunan RHK:
Kemudahan Aplikasi PMM
- Kemudahan Penyusunan RHK: PMM menyediakan rekomendasi dan saran dalam bentuk simbol-simbol bidang pendidikan yang memudahkan guru dalam merencanakan RHK.
- Efisiensi Waktu: Adanya data rencana pendidikan terintegrasi dalam aplikasi mempermudah dan menghemat waktu guru dalam pemilihan kalimat untuk RHK.
- Peningkatan Kompetensi: PMM menawarkan ruang bagi guru untuk menentukan peningkatan kompetensi dengan sistem poin, memudahkan evaluasi dan peningkatan kualitas mengajar.
- Kesesuaian dengan Kegiatan Sekolah: RHK yang disusun di PMM selaras dengan kegiatan pembelajaran di sekolah dan peningkatan kompetensi pendidikan.
Hambatan Aplikasi PMM:
- Ketidaksesuaian dengan Peraturan MenPAN RB: PMM tidak mengikuti pedoman Peraturan MenPAN RB yang mengatur keterkaitan RHK pegawai dengan RHK atasan.
- Keterbatasan Akses: Hanya guru yang terdaftar di Dapodik yang dapat mengakses PMM, sehingga mengecualikan guru di bawah Kementerian Agama dan guru swasta.
- Dampak pada Kenaikan Pangkat: Evaluasi RHK setiap enam bulan di PMM dapat mempengaruhi proses pengajuan kenaikan pangkat bagi guru PNS.
- Potensi Kebingungan: Perubahan jabatan yang terjadi dalam waktu kurang dari enam bulan dapat menyulitkan pembuatan RHK baru.
- Kurang Fleksibel: PMM dianggap kurang fleksibel dibandingkan ekinerja BKN yang bisa disesuaikan dengan situasi kerja yang berbeda.
- Kepala Sekolah Harus Mengisi Dua Aplikasi: Kepala sekolah perlu membuat RHK di ekinerja BKN untuk staf non-guru dan di PMM untuk guru.
- Ketidakpastian Format SKP: Belum diketahui apakah format SKP dari PMM akan diterima untuk keperluan kenaikan pangkat, menyebabkan kebingungan bagi para pendidik.
- Potensi Duplikasi Aplikasi oleh Kementerian Lain: PMM dari Kemendikbud bisa memicu pembuatan aplikasi serupa oleh kementerian lain, menyebabkan kerancuan dalam standar SKP.
Baca Juga: Polines Sambut 48 Mahasiswa PMM dari Berbagai Daerah Indonesia
Dengan memahami kelebihan dan kelemahan ini, para guru dan kepala sekolah dapat lebih bijak dalam menggunakan aplikasi PMM untuk penyusunan RHK, sekaligus mengantisipasi potensi hambatan yang mungkin timbul. (*)