Dampak dari Karhutla tidak hanya memengaruhi kualitas hidup dan kesehatan masyarakat, tetapi juga berdampak pada negara tetangga. KLHK telah mengambil langkah-langkah penguatan dalam penegakan hukum dan pengawasan, termasuk keterlibatan Pemerintah Daerah (Pemda) dan penegakan hukum multidoor.
Selain itu, KLHK juga meningkatkan sistem pemantauan melalui Intelligence Center di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK. Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, menekankan perlunya sinergi program antar lembaga dalam mengendalikan Karhutla. Hal ini mencakup Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, serta Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia KLHK.
Lily Sandy Munthe, Sekretaris Cabang GMKI Pematangsiantar-Simalungun, menekankan pentingnya upaya serius untuk mengatasi Karhutla, terutama untuk melindungi wilayah Simalungun.
Lily mengingatkan bahwa Karhutla bukanlah masalah sepele, karena dampak negatifnya meliputi penyebaran asap, emisi gas karbondioksida, dan gas lainnya ke udara, yang berkontribusi pada pemanasan global dan perubahan iklim. Selain itu, Karhutla juga dapat merusak ekosistem, menyebabkan banjir, dan tanah longsor. Daerah Simalungun yang dikelilingi oleh hutan, lahan, dan perkebunan memiliki potensi besar untuk terkena dampak Karhutla.
Baca Juga: Wali Kota Pematang Siantar dan Ketua Dekranasda Sambut Rombongan Istimewa dari Seluruh Nusantara
Mengingat bahwa setiap tahun Karhutla merugikan negara dengan biaya penanganan yang tidak sedikit, perlu ditempuh langkah-langkah investasi jangka panjang dalam infrastruktur, sistem pengelolaan, dan melibatkan peran serta masyarakat. Pembakaran hutan dan lahan sekarang dianggap sebagai tindak pidana serius, dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar 10 miliar Rupiah, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2014 Pasal 48 Ayat 1. Upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla harus dilakukan secara bersama-sama untuk menjaga hutan dan lahan kita.
Upaya untuk mengatasi Karhutla di Indonesia memerlukan kerja sama antara pemerintah, lembaga lingkungan, masyarakat, dan semua pihak yang peduli terhadap masa depan lingkungan. Kebakaran hutan dan lahan bukanlah masalah lokal, tetapi memiliki dampak yang luas, mempengaruhi banyak aspek kehidupan, termasuk ekologi, ekonomi, sosial, dan politik. Dengan langkah-langkah yang tepat, kita dapat melindungi lingkungan dan masyarakat kita dari dampak destruktif Karhutla. (*)