Namun, permintaan Desy tersebut tidak diindahkan oleh Moto.
Pria berusia 24 tahun itu justru ngotot dan dengan marahnya, memukul kepala Desy menggunakan knalpot motor.
Akibat insiden tersebut, Desy segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Sumba Barat.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/67/VI/2024/SPKT/Polres Sumba Barat/Polda NTT pada Minggu (2/6/2024).
“Kami sedang memeriksa dua orang saksi untuk mengetahui lebih jelas kasusnya. Namun yang jelas, tindakan terduga pelaku melanggar Pasal 351 KUHP terkait Penganiayaan,” jelas AKP Andri Robinson Fangidae.
Peristiwa kekerasan ini mengejutkan warga setempat.
Mereka tidak menyangka bahwa perselisihan mengenai uang penjualan babi bisa berujung pada tindakan kekerasan yang serius.
Beberapa warga yang mengetahui kejadian tersebut menyatakan rasa prihatin mereka dan mendesak agar pihak berwenang segera menangani kasus ini dengan tegas. (*)