Baca Juga: 2 Pelaku Pelemparan Anak di Labuhanbatu Ditangkap, Korban Meninggal Dunia
Saat insiden, salah satu pelaku terlihat membawa benda tajam, yang akhirnya terlempar dan mengenai mata Irgi. “Mengakibatkan cedera serius yang membawa Irgi ke RSUD Rantauprapat. Sayangnya, setelah dua minggu dirawat, Irgi tidak dapat diselamatkan,” ungkapnya.
Iptu Parlando Napitupulu menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal perlindungan anak dan KUHP, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara. (*)