Pada Sabtu, 11 November 2023, terjadi pencopotan banner bergambar Ganjar Pranowo oleh personel Satpol PP, sebuah aksi yang terekam dalam video dan beredar luas di media sosial. Insiden ini memicu reaksi dan kecaman dari berbagai kalangan.
Dalam video yang beredar, terlihat petugas Satpol PP bersama mobil dinas berplat nomor BK 8130 W sedang melepas banner tersebut. Tindakan ini dianggap oleh beberapa pihak sebagai bentuk intimidasi terhadap Ganjar Pranowo, calon presiden dari PDI Perjuangan.
Hendra Gunawan Kaban, Sekretaris DPD Repdem Sumut, menyampaikan kekecewaannya terhadap aksi Satpol-PP Kota Pematang Siantar. Menurutnya, pencopotan alat peraga kampanye (APK) Ganjar Pranowo tanpa koordinasi dengan partai merupakan tindakan diskriminatif, terlebih karena APK calon presiden lain masih berdiri.
Timbul M Lingga, Ketua DPC PDIP Kota Pematang Siantar, juga menyampaikan kekagetannya atas insiden tersebut. Ia telah berkomunikasi dengan Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani, dan Kepala Kantor Satpol-PP Pematang Siantar, Pariaman Silaen, untuk mempertanyakan kejadian ini.
Di sisi lain, Junaedi Antonius Sitanggang, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemko Pematang Siantar, menegaskan bahwa tindakan Satpol-PP adalah bagian dari tugas rutin mereka dalam menertibkan atribut pemilu sebelum masa kampanye, sesuai dengan ketentuan yang ada.
Dengan dimulainya masa kampanye Capres dan Cawapres pada 28 November 2023, insiden ini menimbulkan pertanyaan seputar netralitas dan profesionalisme Satpol PP menjelang Pemilu 2024. (*)