Penyelidikan kemudian dilakukan oleh tim kepolisian setempat.
Iptu Bondan Manikotomo, Kasat Reskrim Polres Ternate, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan mendalam mengenai kasus ini.
Sementara itu, jenazah Faradila telah diambil oleh keluarganya untuk proses pemakaman.
Pacar Faradila Mahmud Jadi Tersangka
Pria inisial ZR, yang merupakan kekasih dari almarhumah, kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya Faradila. Tragedi ini bermula ketika Faradila ditemukan tak bernyawa di kamar kostnya pada Senin (25/12/2023) dini hari, setelah mengalami perdarahan pasca melahirkan bayi kembar.
Kasi Humas Polres Ternate, IPTU Wahyuddin, membenarkan penahanan ZR yang juga merupakan orang pertama yang menemukan jenazah Faradila.
Dua Bayi Kembar Meninggal
Dua bayi yang dilahirkan Faradila, juga menghembuskan napas terakhir pada Selasa (26/12/2023) setelah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Chasan Boesoirie, karena berat badan yang rendah.
Wahyuddin mengungkapkan bahwa setelah serangkaian pemeriksaan, ZR kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“ZR saat ini dihadapkan pada ancaman hukum berdasarkan beberapa pasal, termasuk Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 77 A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” jelas Wahyuddin.
Dengan beratnya kasus ini, ZR menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar. (*)