Korban dalam kasus ini, Dini Sera Afrianti, seorang janda beranak satu berusia 29 tahun, diketahui telah menjalin hubungan asmara dengan tersangka selama kurun waktu lima bulan terakhir.
Baca Juga: Gregorius Ronald Tannur Akan Jalani Tes Kejiwaan Buntut Rekam Momen Kekasih Sekarat
Dalam konferensi pers yang diadakan di Surabaya, Kepala Polrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Pasma Royce, mengatakan, pihaknya telah memutuskan untuk meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap GRT.
“Berdasarkan bukti-bukti penyidikan yang kami miliki, yang telah disesuaikan dengan kronologi peristiwa dan didukung oleh bukti-bukti lainnya,” kata Pasma. (*)