Namun, dalam persidangan, Otto Hasibuan, pengacara Jessica, memberikan pembelaan bahwa alasan kliennya menghubungi O’Connor berkali-kali adalah untuk menagih utang. Sebagai balasan, Torres mengatakan bahwa ia tidak mengetahui adanya utang tersebut dan hanya menerima laporan terkait perilaku Jessica.
Baca Juga: Suhardiansyah, Dosen UIN Lampung Terciduk Ngamar Bareng Mahasiswi Cantik
Dengan dirilisnya “Ice Cold”, publik dibuat bertanya-tanya apakah film tersebut memberikan gambaran objektif mengenai Jessica. Dalam dokumenter tersebut, Jessica digambarkan sebagai sosok ‘pembunuh berdarah dingin’ yang sering dikaitkan dengan karakteristik seorang psikopat.
Namun, pendapat tersebut mendapatkan tantangan dari Kriminolog dan Penasehat Kapolri Bidang Kriminologi, Ronny Rasman Nitibaskara. Pada 2016, Ronny mengatakan bahwa Jessica bukanlah psikopat. Dari 22 ciri dan tanda seorang psikopat, Jessica hanya memenuhi 4 diantaranya.
Kasus ini kembali memicu perdebatan publik dan menegaskan pentingnya pendekatan profesional dan objektif dalam penyelidikan kriminal, serta menyoroti bahaya pelabelan prematur tanpa bukti yang memadai. (*)