Tidak hanya itu, Jumar juga menuding satgas PPKS Unimal dan Rektor Unimal telah melanggar UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hak atas informasi adalah hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi adalah ciri penting dari sebuah kampus yang demokratis.
Baca Juga: Kapolri Kunjungi Unhas Makassar di Tengah Kabar Perselingkuhan KDL dengan Andy Wahab Viral, Ada Apa?
Rizal Bahari, Penanggung Jawab Aksi, menambahkan bahwa selain sanksi pidana dan denda, pelaku pelecehan bisa dikenakan sanksi lainnya seperti pengumuman identitas. Hal ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Bahkan, Rizal juga mempertegas bahwa tindakan yang diambil oleh satgas PPKS dan Rektor Unimal dapat dilihat sebagai bentuk penghalangan keadilan atau ‘Obstruction of Justice’.
“Kami mendesak satgas PPKS Unimal dan Rektor Unimal untuk segera menyelesaikan kasus-kasus ini sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Rizal dengan tegas. “Jika tidak, kami akan mengambil langkah hukum dan melaporkan ke Komnas Perempuan, LPSK, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH),” tutupnya. (*)