Baca Juga: Pelajar Muda Pelaku Aksi Curas Brutal di Simalungun Diringkus Unit Jatanras
Disitulah peran penting Unit Reskrim Polsek Siantar Utara bersama piket Bhabinkamtibmas yang langsung mengambil alih kasus ini. Melalui metode Problem Solving, kedua belah pihak dibawa ke dalam ruang mediasi. Hasilnya, korban dan pelaku sepakat untuk berdamai. Per mengganti kerugian Vit sebesar Rp2.000.000. Sementara itu, Vit memilih untuk tidak melanjutkan perkara tersebut melalui jalur hukum, mengingat kesepakatan damai yang telah dicapai. (*)