Peningkatan kinerja pajak daerah ditekankan melalui berbagai strategi, diantaranya dengan menurunkan beban administratif dan compliance cost melalui rekonstruksi jenis pajak daerah berbasis konsumsi. Selain itu, ada upaya rasionalisasi retribusi dengan mengurangi 32 jenis layanan menjadi 18 layanan, serta memperluas basis pajak dengan pengaturan opsi tertentu.
Meskipun telah disetujui oleh DPRD Simalungun, pengesahan Ranperda ini memerlukan beberapa proses lebih lanjut, termasuk harmonisasi ke Kementerian Hukum dan HAM, evaluasi ke Pemprov Sumut, serta evaluasi ke Kemendagri dan Kemenkeu.
Baca Juga: Ratnawati Tekankan Peran Bunda PAUD di Gunung Maligas
Wakil Bupati Simalungun, H Zonny Waldi, mengajak semua pihak untuk mendoakan kelancaran seluruh proses ini. “Kita berharap agar seluruh tahapan dapat berjalan lancar, sehingga Pemkab Simalungun dapat segera mengesahkan Perda ini. Ini menjadi payung hukum yang kuat untuk melaksanakan pemungutan pajak, yang tentunya bertujuan untuk membangun Simalungun yang kita cintai,” tutup Zonny. (*)