Selama periode hubungan mereka, keduanya mengakui telah melakukan persetubuhan sebanyak enam kali. Semua aktivitas tersebut, sebagaimana diungkapkan oleh pasangan tersebut, dilakukan di kediaman dosen.
Kasus ini mencuat ke publik ketika keduanya diamankan oleh warga sekitar saat berada di mobil, yang sedang bersiap meninggalkan rumah dosen. Warga kemudian menyerahkan keduanya ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Namun, tanpa adanya laporan atau aduan yang masuk, kepolisian tidak memiliki dasar hukum untuk melanjutkan penahanan atau proses hukum lebih lanjut terhadap keduanya. Keputusan ini sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku, meskipun mungkin memicu berbagai respons dari masyarakat. (*)