Baca Juga: Viral Bocah Hilang Saat Maghrib di Bagan Batu, Ditemukan Berbau Aneh
Selain Surabaya, Susanto pernah beraksi di beberapa tempat lain, termasuk RS Gunung Sawo, RS Habibullah di Grobogan, Puskesmas Gabus, PMI Grobogan, dan RS Pahlawan Medical Center, Kandangan. Dari berbagai tindakan penipuannya, Susanto pernah mendekam di penjara selama 20 bulan.
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Sugeng Subagyo, menambahkan catatan bahwa Susanto pernah bekerja di beberapa rumah sakit lainnya dan melakukan serangkaian aksi penipuan di berbagai daerah, termasuk Kalimantan Timur.
PT PHC telah melaporkan kasus ini ke kepolisian dengan harapan agar tidak ada lagi tindakan serupa di masa mendatang. “Kami punya tanggung jawab moral disini,” pungkas Imron Soewono.
Kasus Susanto menjadi peringatan bagi institusi kesehatan untuk meningkatkan ketelitian dalam proses perekrutan agar tidak menjadi korban aksi penipuan serupa di masa depan. (*)