Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh pejabat gamot setempat, tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti, termasuk lima bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat brutto mencapai 12,24 gram. Selain itu, juga ditemukan timbangan digital, ponsel android, dan dua bungkus plastik klip kosong.
Ketika diinterogasi, JM mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan adalah miliknya dan disimpan di dalam kandang ayam di rumahnya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang individu laki-laki di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Namun, upaya untuk mengidentifikasi dan menangkap pemasok sabu-sabu tersebut belum membuahkan hasil.
Baca Juga: Mimin Mintarsih, Tersangka Kasus Pembunuhan Subang, Mengaku Tak Kenal Sosok Danu
Seorang saksi warga, yang diidentifikasi dengan inisial “Y” dan berada di lokasi saat penangkapan, juga diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tersangka, saksi, dan barang bukti kemudian dibawa ke Markas Komando Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Kepolisian akan terus berkomitmen untuk melanjutkan penyelidikan dan mengungkap jaringan terkait dalam peredaran narkotika di Kabupaten Simalungun. (*)