Lebih lanjut, Cholil menyoroti bahwa penggunaan elemen agama sebagai sarana promosi dengan maksud meraih keuntungan material merupakan suatu tindakan yang harus dihindari dan dilawan.
Baca Juga: Film “Kiblat” Karya Bobby Prasetyo Tuai Kecaman, MUI: Mengandung Unsur Pelecehan Terhadap Agama
Meski belum menonton film tersebut, Cholil sudah merasa bahwa judul dan isi promosinya sudah cukup untuk memberikan kesan negatif.
Dalam upaya mencari pemahaman lebih dalam tentang arti “Kiblat”, Cholil menemukan bahwa istilah tersebut secara eksklusif merujuk pada Ka’bah, arah yang dihadap oleh umat Islam saat melaksanakan salat.
Hal ini menambah kuat argumentasinya bahwa film “Kiblat” seharusnya tidak dipertontonkan apabila memang terbukti mengandung kampanye yang dapat merugikan ajaran agama. (*)