Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim, menegaskan bahwa uang rupiah adalah simbol kedaulatan negara dan masyarakat dilarang mencoret atau menggambarnya.
“Meskipun uang yang digambar atau dicoret masih bisa digunakan, kami mengimbau agar segera ditukar ke BI, karena termasuk dalam kategori uang tidak layak edar (UTLE),” ujarnya.
Marlison juga berharap agar masyarakat Indonesia meningkatkan kesadaran dalam merawat uang rupiah dengan mengikuti “5 jangan”, yaitu jangan dilipat, jangan dicoret, jangan diremas, jangan dibasahi, dan jangan distaples.
Unggahan yang menjadi viral ini telah menimbulkan diskusi luas tentang pentingnya menghormati simbol-simbol nasional, termasuk uang kertas, serta dampak dari tindakan yang dianggap tidak pantas terhadap gambar pahlawan nasional. (*)