“Benar, jadwalnya hari ini,” kata Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Andry Setyawan, saat dikonfirmasi pada hari Jumat.
Perjalanan Kasus Denise Chariesta hingga Menjadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Denise Chariesta kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Razman Arif Nasution. Berikut adalah rangkuman perjalanan kasusnya hingga penunjukan Denise sebagai tersangka.
Perseteruan antara Razman dan Denise sudah berlangsung cukup lama, dengan saling sindiran yang sering terjadi antara mereka. Pada 18 Juni 2022, Razman melaporkan Denise ke Polda Sumut karena dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Denise melalui podcast dan karangan bunga dengan kata-kata negatif.
Baca Juga: Sah! Pinkan Mambo Menikah Sederhana dengan Arya Khan, Maharnya Jadi Sorotan
Denise memenuhi panggilan penyidik dan hadir untuk diperiksa pada 8 Agustus 2022. Setelah menjalani pemeriksaan, Denise menyatakan bahwa dirinya diperiksa terkait unggahan yang dianggap mencemarkan nama baik Razman.
“Saya hadir sebagai warga negara yang bertanggung jawab. Semua pertanyaan sudah saya jawab, dan penyidik sangat baik kepada saya. Saya percayakan semuanya kepada Polda Sumut,” ucap Denise.
Denise menegaskan bahwa dirinya tidak berniat untuk berdamai dengan Razman.
“Damai? Tidak, saya tidak tertarik untuk berdamai dengannya setelah dia melecehkan saya,” katanya.
Lebih dari setahun setelah pemeriksaan, pada 22 Desember 2023, penyidik menetapkan Denise sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, DC (Denise Chariesta) ditetapkan sebagai tersangka,” terang Hadi Wahyudi.
Hadi menambahkan bahwa Denise akan segera dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka di akhir bulan Desember, dengan pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE, namun wanita tersebut mangkir dari panggilan polisi sebagai tersangka. (*)