Hasil pemeriksaan mengidentifikasi pelaku RYT, ditemukan duduk di kursi depan dengan membawa tas berwarna biru.
Baca Juga: Zuhdi Adison Habisi Toke Sawit di Jambi, Motif Dendam karena Kata-Kata Kasar
Tersangka selanjutnya diminta turun untuk dilakukan penangkapan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencurian dari rumah korban.
“Barang bukti yang kami temukan meliputi ratusan lembar uang Indonesia, puluhan lembar uang dolar Amerika senilai sekitar Rp 35 juta, dan dua cincin emas,”
Pelaku saat ini dibawa ke Polres Trenggalek. Rencananya, pelaku akan diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya. (*)