“Kamu ke mana aja, Bro? Kamu ke mana aja? Pengecut kamu. Istri saya sedang hamil kemarin, masih aja kamu ngelakuin itu. Kemarin ke mana aja? Mana hatimu? Mana? Nggak bisa ngomong?” teriak Vincent.
Christoper Steffanus Budianto, yang merupakan tersangka dalam kasus penipuan terhadap Jessica Iskandar, tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Kedatangannya disambut dengan pengawalan ketat oleh tim dari Divisi Hubinter Polri dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kabagjatinter Divisi Hubinter Polri, Kombes Audie S Latuheru, serta Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah.
Kedatangan Christoper ini menjadi sorotan setelah perjalanan panjangnya yang melibatkan kerja sama internasional. Christoper tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 21.00 WIB. Setelah itu, ia segera dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Penangkapan Christoper Steffanus Budianto adalah hasil kerja sama antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kepolisian Thailand (Royal Thai Police). Irjen Krishna Murti, Kadiv Hubinter Polri, mengonfirmasi penangkapan tersebut dengan mengatakan, “Benar, yang bersangkutan telah ditangkap di Thailand atas kerja sama Polri dan Kepolisian Thailand (Royal Thai Police).” Christoper sempat menjadi buronan di beberapa negara setelah melarikan diri akibat dugaan penipuan terhadap Jessica Iskandar.
Baca Juga: Tampang Christoper Steffanus Budianto Penipu Artis Jessica Iskandar, Tampak Lesu Setelah Diborgol
Jessica Iskandar telah melaporkan Christoper atas dugaan penipuan pada Juni 2022, yang melibatkan dugaan penggelapan uang senilai Rp 9,8 miliar dengan modus bisnis penyewaan mobil. Penyidik Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Christoper sebagai tersangka. Namun, Christoper tidak pernah hadir saat dipanggil oleh penyidik.
Selama perjalanan Christoper menjadi buronan, Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kombes Hengki Haryadi telah berupaya mencari dan menangkapnya. Buronan ini kemudian terdeteksi berada di Bangkok, Thailand, sehingga Polda Metro Jaya melalui Divisi Hubinter Polri mengajukan permohonan red notice atas nama Christoper. Akhirnya, berkat mekanisme kerja sama antara polisi Indonesia dan Thailand, Tim Polri dan Kepolisian Thailand berhasil menangkap Christoper Steffanus Budianto. (*)