Baca Juga: Asep Habisi Kedua Orang Tuanya dengan Parang dan Kayu Runcing Akibat Tak Dibelikan Rokok
Mediasi telah dicoba, namun DS tidak memberikan tanggapan lebih lanjut, memaksa FA untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Ada empat korban, termasuk FA. Kami mencoba mediasi, tapi tidak ada komunikasi lebih lanjut dari DS. Akhirnya kami memutuskan melapor ke Polrestabes Palembang,” tambah Faisal.
Petugas SPKT Polrestabes Palembang telah menerima laporan FA.
Kasus ini akan diinvestigasi lebih lanjut oleh Sat Reskrim dengan dasar pelanggaran terhadap UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, terutama Pasal 29 sampai dengan 36 KUHP. (*)