Baca Juga: Dua Penjahat Rampok Rp 50 Juta dan Aniaya Korban di Musi Banyuasin
Namun, keadilan akhirnya berpihak pada Oman. Pada 4 Juni 2018, Pengadilan Negeri Kotabumi membebaskan Oman dari segala tuduhan, mengembalikan hak dan martabatnya. “Majelis Hakim memutuskan saya tidak bersalah dan saya dibebaskan dari tahanan,” ucap Oman dengan lega.
Mbah Oman kini berharap tidak ada lagi korban salah tangkap serupa dan mengharapkan kompensasi atas penderitaan yang dialaminya. (*)