Laporan ke Bawaslu ini diawali oleh kegiatan pelaporan bersama oleh ABJ, yang didampingi oleh perwakilan dari kelompok relawan Jokowi lainnya, termasuk Projo dan Bolone Mase, relawan dari calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Sekjen DPP ABJ, Arie Nugroho, menyampaikan keberatan mereka terhadap pantun yang dibawakan Butet, yang menurut mereka, berisikan ujaran yang tidak sepatutnya diucapkan selama periode pemilu.
Arie menekankan bahwa Butet, sebagai seorang budayawan, seharusnya memberikan contoh yang baik dan tidak menggunakan bahasa yang kasar atau menyinggung.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tegas Pastikan Dirinya Tidak Akan Berkampanye
Dalam laporan ke Bawaslu, Arie juga menyertakan bukti berupa flashdisk yang berisi video Butet dan cetakan dari media online untuk memperkuat dugaan pelanggaran.
Bayu M. Kurniawan, anggota Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu DIY, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian awal terhadap laporan ini, termasuk mengevaluasi kelengkapan syarat formil dan materil.
Keputusan mengenai langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan teguran atau tindakan pidana, akan ditentukan setelah kajian tersebut selesai. (*)