Mustofa menambahkan, kerugian salah satu korban mencapai Rp 59,2 juta, dengan total kerugian 14 korban adalah Rp 297 juta. DK kini dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Dalam konferensi pers yang digelar tersebut, DK mengakui bahwa biro umrah yang ia kelola tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama. Ia sebelumnya pernah bekerja sebagai perantara di biro travel resmi dan kemudian memutuskan untuk membuka biro travel sendiri.
“Saya hanya bisa membuat paspor, namun tidak bisa mengurus visa karena bukan agen resmi. Uang tersebut saya gunakan untuk keperluan pribadi,” ujar DK.
Ia menawarkan paket umrah sembilan hari dengan tarif antara Rp 28 juta sampai Rp 30 juta, berangkat dari Jakarta. (*)