“Akun TikTok milik Vicky Kalea telah ditonton sebanyak 19 juta kali dengan total durasi pemutaran mencapai 25.246 jam. Jumlah pengikutnya meningkat menjadi 55 ribu orang,” ungkap Kombes Syahduddi, Kamis (16/11/2023).
Namun, popularitas tersebut membawa konsekuensi hukum bagi Vicky. Ia terancam dikenakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.
Baca Juga: 2 Pesawat TNI AU Jatuh di Lereng Bromo, Data 4 Korban Tewas dan Jenis Pesawat
Meski demikian, baik pihak terduga pelaku maupun pelapor menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur damai. Kepolisian Metro Jakarta Barat berperan sebagai mediator dalam mencapai kesepakatan antara kedua pihak. “Kami akan berupaya mencapai keadilan restoratif melalui mediasi ini,” tutur Kombes Syahduddi. (*)