Peristiwa ini terungkap saat korban, dengan inisial RI, dibawa ke puskesmas oleh orang tuanya karena mengalami sakit pada 17 Maret 2024 dan ditemukan bahwa dia kembali hamil.
Setelah korban melakukan aborsi, kasus ini dilaporkan oleh perangkat desa dan tim sosial ke pihak kepolisian.
Korban, yang sangat tertutup dan tidak berbicara kepada orang tuanya tentang apa yang terjadi, pertama kali hamil pada tahun 2021.
Baca Juga: Satu Keluarga Keracunan AC Mobil di Sumsel
Ini menunjukkan tingkat kecemasan dan ketakutan yang tinggi terhadap pelaku, yang bahkan mengancam akan membunuh jika perbuatannya terungkap.
“Korban tidak secara terbuka memberitahu orang tuanya, menyebabkan mereka tidak mengetahui siapa pelaku sebenarnya,” ungkap AKP Sinar Simanjuntak, Kepala Seksi Humas Polres Rejang Lebong.
Tindakan pengguguran yang dilakukan korban pada bulan Maret 2024 memicu perangkat desa dan tim sosial untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian, yang kemudian bergerak cepat untuk menangkap KG.
“Korban telah melakukan pengguguran, sebuah fakta yang kami ketahui baru-baru ini,” tambah AKP Sinar Simanjuntak. (*)