Baca Juga: Tanggapan Gibran Soal Gugatan di MK: Mungkin Pak Ganjar Ngelawak
Setelah diamankan oleh warga, WY selanjutnya dibawa ke Mapolsek Jabung untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara pelaku penjualan narkoba berhasil melarikan diri.
Pemeriksaan terhadap WY mengungkapkan bukti-bukti signifikan yang mendukung dakwaan terhadapnya, termasuk kepemilikan 34 lembar uang palsu dengan nominal Rp 100 ribu, sebuah senjata api rakitan jenis revolver, beserta amunisinya, dan berbagai atribut milik TNI AL.
Rizal Muchtar juga mengungkapkan bahwa WY merupakan pecatan TNI AL sejak tahun 2017, informasi yang diperoleh dari pengakuan WY dan atribut militer yang ditemukan bersamanya.
WY kini menghadapi proses hukum atas perbuatannya, dengan ancaman hukuman berat sesuai dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951. (*)