Baca Juga: Kronologi Skandal Dosen UIN Lampung Suhardiansyah dan Mahasiswi Veni Oktaviana Terbongkar
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, saat dikonfirmasi memberikan keterangan mengenai barang bukti yang diamankan. “Barang bukti yang kami amankan antara lain satu kotak tissue magic yang masih terbungkus, satu plastik tissue bekas pakai, satu celana dalam, dan satu daster,” ungkap Fadillah Astutik, seperti dikutip dari akun Instagram resmi Humas Polda Lampung, @humas_poldalampung.
Meskipun demikian, kedua pihak, yaitu Suhardiansyah dan Veni Oktaviana, telah dilepaskan oleh Polda Lampung. “Keduanya sudah kami pulangkan dari Subdit IV Renakta Polda Lampung,” tambah Fadillah Astutik, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena tidak adanya laporan yang masuk terkait insiden tersebut. (*)