K, yang berasal dari Jalan Tembok Baru, Kelurahan 10 Ulu, ditangkap di lokasi Banten, sedangkan B dari Gandus, Palembang, ditangkap saat sedang nongkrong di kawasan Macan Lindungan.
“Karena mereka kedapatan membawa senjata tajam, keduanya kini harus menghadapi proses hukum,” tegas Kompol Iwan.
Atas perbuatan mereka, kedua remaja ini berpotensi dijerat dengan UU darurat No 12, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 15 tahun. (*)