Berkat koordinasi KBRI dengan Bareskrim Polri, ketiga korban berhasil dipulangkan ke Indonesia. “Penyidikan oleh Polda Jawa Tengah mengarah pada penangkapan IJ dan MR pada 14 April 2023,” lanjut Djuhandhani.
Meskipun korban sempat mencabut laporannya karena sudah berdamai dengan pelaku, Bareskrim tetap melanjutkan penyidikan karena kasus ini merupakan kejahatan transnasional dan kemanusiaan. “Kami memutuskan bahwa kasus ini tidak dapat diselesaikan melalui proses restorative justice,” jelas Djuhandhani.
Pada 9 Mei 2023, dilakukan gelar perkara yang menyimpulkan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran serius. Tersangka MR dan IJ dijerat dengan berbagai pasal yang berkaitan dengan perdagangan orang dan perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)