“Eko mendapatkan pasokan 12 botol, dan sembilan botol di antaranya sudah disebar di wilayah Mojokerto. Sisanya, tiga botol, ditemukan saat penangkapan,” terang Gastimur.
Lebih lanjut, Gastimur mengungkapkan bahwa Eko baru dua bulan terlibat dalam bisnis pil koplo.
Sebelumnya, ia merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu di Mojokerto.
“Keuntungan yang diperoleh Eko adalah Rp 5.000 per 10 butir pil dobel L. Pil ini dijual seharga Rp 30.000 per 10 butir, sehingga terjangkau bagi berbagai kalangan masyarakat, termasuk pelajar,” jelasnya.
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Mojokerto.
Baca Juga: Selebgram Psychedelisha Minta Maaf Atas Dugaan Penghinaan Warga NTT
Rahmad dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan Eko dikenakan pasal 435 junto pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam pengakuannya, Rahmad mengatakan bahwa ia baru dua kali menerima kiriman sabu dari Seger dengan harga Rp 600.000 per gram.
“Saya biasanya menjual sabu dengan harga Rp 900.000 per gram. Saya mendapatkan pasokan dari Seger, tapi saya tidak tahu dia berasal dari mana,” ujarnya.
Total nilai barang bukti yang disita dari kedua tersangka mencapai Rp 372.276.000, terdiri dari 403,64 gram sabu senilai Rp 363.276.000 dan 3.000 butir pil koplo senilai Rp 9 juta.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Mojokerto untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
AKP Dwi Gastimur Wanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi serupa untuk menangkap para bandar dan pengedar narkoba lainnya. (*)