Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno, menyatakan bahwa aksi teror NMS ini telah berlangsung sejak September 2023 hingga Januari 2024.
“Motif tersangka adalah dendam,” katanya.
Akibat aksi balas dendam yang tak lazim ini, NMS kini dihadapkan pada ancaman hukuman berat.
Ia terancam hukuman penjara 12 tahun dan denda hingga Rp 12 miliar, sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus ini bermula ketika Syahrul, yang merasa tidak pernah memesan barang apa pun, menerima barang-barang tersebut dengan nama pemesannya atas namanya.
Polisi kemudian mengungkap bahwa NMS menggunakan foto KTP Syahrul untuk melakukan orderan fiktif tersebut.
NMS, saat ini berada di Mapolres Kendal, menyatakan penyesalannya dan meminta maaf atas kegaduhannya yang telah meresahkan banyak pihak.
“Saya menyesali perbuatan saya,” katanya. (*)